LSP-P1 SMKN 1 Pogalan

Di tahun 2015 ini SMKN 1 Pogalan telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) serta Tempat Uji Kompetensi (TUK). LSP-P1 SMKN 1 Pogalan ini dibentuk sebagai upaya untuk pemenuhan amanat pasal 61 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2003, yaitu lulusan harus dibekali dengan ijazah dan sertifikat kompetensi. Pelaksanaan sertifikasi dilaksakan oleh lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP sesuai dengan PP No.23 tahun 2004 tentang pembentukan BNSP.
LSP-P1 SMKN 1 Pogalan didirikan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap siswa SMKN 1 Pogalan maupun siswa dari SMK lain, sesuai program keahlian yang menjadi peminatannya sehingga diharapkan lulusan SMK dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya. Pengukuran kompetensi didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) yang diambil beberapa elemen kompetensi dari beberapa skema kompetensi agar sesuai dengan arah pendidikan pada setiap program keahlian.

 

Untuk alur sertifikasi dapat diunduh di sini.
Untuk daftar skema sertifikasi dapat diunduh di sini.
Untuk daftar asesor LSP-P1 dapat diunduh di sini

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image