Edit Penugasan / Tarik PTK

Bedasarkan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1901/101.5/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Tambah dan Edit Data GTK/PTK di DAPODIK, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Mekanisme Edit Penugasan GTK yang mengajar/bekerja hanya di 1 Sekolah (Tarik GTK Pindah Induk)

  1. Surat permohonan Edit Penugasan GTK (Pindah Induk) dari sekolah induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lamongan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  2. Surat Pengangkatan/Penugasan awal dari sekolah induk dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Bukan SK Pembagian Tugas Mengajar ;
  3. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagai GTY di yayasan lama ditanda tangani ybs bermaterai 6.000 dan mengetahui Yayasan yang lama (Khusus GTY );
  4. Softcopy Format Usulan Edit Penugasan GTK. Format bisa diunduh DISINI ;
  5. Printout Format Usulan Usulan Edit Penugasan GTK yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah ;
  6. Berkas di Bendel/Map per GTK, jangan di campur. Dibuat rangkap 2 ;
  7. Softcopy dimasukkan ke dalam CD dan nama file sesuai dengan jenis berkas ;
  8. Softcopy wajib berasal dari berkas Asli, tidak boleh fotocopy. Disimpan dalam format pdf.

B. Mekanisme Edit Penugasan GTK yang mengajar/bekerja lebih dari 1 Sekolah (Tarik GTK Pindah Induk)

  1. Surat permohonan Edit Penugasan GTK (Pindah Induk) dari sekolah  induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lamongan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  2. Surat Pengangkatan/Penugasan awal dari sekolah induk dan sekolah bukan induk dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Bukan SK Pembagian Tugas Mengajar ;
  3. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagai GTY di yayasan lama ditanda tangani ybs bermaterai 6.000 dan mengetahui Yayasan yang lama (Khusus GTY) ;
  4. Softcopy Format Usulan Edit Penugasan GTK . Format bisa diunduh DISINI;
  5. Printout Format Usulan Usulan Edit Penugasan GTK yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah ;
  6. Berkas di Bendel/Map per GTK, jangan di campur. Dibuat rangkap 2 ;
  7. Softcopy dimasukkan ke dalam CD dan nama file sesuai dengan jenis berkas ;
  8. Softcopy wajib berasal dari berkas Asli, tidak boleh fotocopy. Disimpan dalam format pdf.

C. Mekanisme Edit Penugasan GTK yang mengajar/bekerja lebih dari 1 Sekolah (Tarik GTK Tidak Pindah Induk)

  1. Surat permohonan Edit Penugasan GTK (Pindah Induk) dari sekolah bukan induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lamongan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  2. Surat Pengangkatan/Penugasan awal dari sekolah bukan induk dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Bukan SK Pembagian Tugas Mengajar  ;
  3. Softcopy Format Usulan Edit Penugasan GTK. Format bisa diunduh DISINI;
  4. Printout Format Usulan Usulan Edit Penugasan GTK yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah ;
  5. Berkas di Bendel/Map per GTK, jangan di campur. Dibuat rangkap 2 ;
  6. Softcopy dimasukkan ke dalam CD dan nama file sesuai dengan jenis berkas ;
  7. Softcopy wajib berasal dari berkas Asli, tidak boleh fotocopy. Disimpan dalam format pdf.

D. Mekanisme Edit Penugasan GTK yang mengajar/bekerja hanya di 1 Sekolah (Tidak Pindah Induk)

  1. Surat permohonan Edit Penugasan GTK (Pindah Induk) dari sekolah induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lamongan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  2. Surat Pengangkatan/Penugasan awal dari sekolah induk dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Bukan SK Pembagian Tugas Mengajar ;
  3. Softcopy Format Usulan Edit Penugasan GTK. Format bisa diunduh DISINI ;
  4. Printout Format Usulan Usulan Edit Penugasan GTK yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah ;
  5. Berkas di Bendel/Map per GTK, jangan di campur. Dibuat rangkap 2 ;
  6. Softcopy dimasukkan ke dalam CD dan nama file sesuai dengan jenis berkas ;
  7. Softcopy wajib berasal dari berkas Asli, tidak boleh fotocopy. Disimpan dalam format pdf.