Mekanisme Tambah GTK

Berikut persyaratan untuk pengusulan menambah PTK di dapodik adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan Tambah PTK dari sekolah induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Trenggalek dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  2. Form isian PTK dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Form bisa diunduh di DISINI;
  3. Fotocopy dan scan SK pengangkatan untuk PTK PNS ;
  4. Fotocopy dan scan SK pengangkatan 2 (dua) tahun untuk GTT dan PTT di lembaga negeri (TMT Minimal Desember 2016) ;
  5. Fotocopy dan scan SK pengangkatan sebagai GTY/PTY jika induknya di lembaga swasta ;
  6. Surat Pernyataan tidak resign/mengundurkan diri dari Lembaga/yayasan swasta  dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kedepan (ditanda tangani YBS, Kepala Sekolah dan Ketua yayasan ) dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Format bisa diunduh DISINI ;
  7. Fotocopy dan scan SK pembagian tugas ;
  8. Fotocopy dan scan, Ijazah terakhir. Fotocopy ijazah dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan ijazah ;
  9. Fotocopy dan scan KTP ;
  10. Fotocopy dan scan Kartu Keluarga ;
  11. NUPTK bagi yg sudah punya, pastikan terdaftar aktif di web Kemdikbud, http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status ;
  12. Softcopy Format Usulan Tambah PTK. Format bisa diunduh DISINI ;
  13. Printout Format Usulan Tambah PTK yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah ;
  14. Berkas di Bendel/Map per PTK, jangan di campur. Dibuat rangkap 2 ;
  15. Softcopy dimasukkan ke dalam CD dan nama file sesuai dengan jenis berkas ;
  16. Softcopy wajib berasal dari berkas Asli, tidak boleh fotocopy. Disimpan dalam format pdf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image