Peserta Didik

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.

Setiap peserta didik yang terdaftar di SMK Negeri 1 Pogalan adalah siswa-siswi yang terdaftar pada applikasi dapodik sekolah yang sudah melengkapi semua persyaratan dan kelengkapan data yang valid serta dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.

Dapodik adalah Aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.

Setiap peserta didik yang di terima menjadi warga SMK Negeri 1 Pogalan wajib memastikan kebenaran data baik secara online dengan mengakses dapodik sekolah di alamat yang sudah di tentukan. Siswa yang tidak melaksanakan dan menaati peraturan ini tidak berhak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

OPERATOR
Dapodik